Mendamaikan Kemodernan Dengan Syariat



“Mendamaikan Kemodernan Dengan Syariat” 

            Syariat adalah hukum islam, yang mana hukum tersebut diambil dari sumber dasarnya yakni nash al-Quran dan al-Hadits. Untuk sumber hukum lainnya seperti urf, ijma’, qiyas, masalihul mursalah dan lain sebagainya adalah tambahan dari hukum islam sesuai dengan golongan keislaman masing-masing. Hukum islam didatangkan dengan tujuan merangkul kaum muslimin agar menjadi muslim yang lurus tak terjerumus dalam hitamnya kebebasan. Dalam rangka berfikir, mungkin ada golongan yang mengatakan bahwa ilmu yang paling baik adalah ilmu fiqih dan ilmu hal, mengenai filsafat dan ilmu debat jangan dipelajari maka akan merusak akidah kalian dalam hal beragama.[1]
            Islam memandang positif jika umatnya memperkaya diri dengan keilmuan, bahkan mewajibkan setiap muslim untuk menjadi intelek. Ulama’ Tafsir jaman dahulu mereka sangat konperehensif dalam belajar keilmuan, untuk langkah awal mereka mempelajari dasar-dasar agama baik tentang ‘Ulum al-Qur’an, ‘Ulum al-Hadits, Fiqh, Sejarah Islam maupun yang lainnya. Setelah dasar kuat mereka belajar keilmuan yang lain seperti filsafat yunani, filsafat kuno, matematika dan keilmuan yang lainnya. Islam tidak menafikan keilmuan yang lain.
            Modern adalah kemajuan, atau sebuah gebrakan baru yang pada umumnya dilirik dari segi kemajuan teknologinya. Diciptakan teknologi adalah upaya untuk membantu manusia, contoh sepeda motor, sepeda motor ini digunakan untuk membantu manusia dalam mempercepat geraknya menuju tujuan yang dituju, meminimalisir macet dan lain sebagainya.
            Menurut Prof. Dr. Mujammil., M.Ag. seorang dosen IAIN Tulungagung dan pernah menjabat menjadi Rektor STAIN Tulungagung(dulu masih berupa stain dan sekarang telah beralih status menjadi IAIN seiring dengan terpenuhinya syarat-syarat alih status), beliau berpendapat bahwa “Syariat harus sesuai dengan modern, dan ke-modern-an harus disetir dengan syariat.” Dalam hal syar’i harus sesuai dengan keadaan modern dalam lingkup tertentu. Berikut contoh-contoh yang dikemukakan oleh beliau.
            Pertama, Suatu ketika beliau berpergian dari Dubai ke Maroko, beliau ingin melaksanakan shalat subuh, tapi beliau bingung bagaimana melaksanakan shalat subuh. “Aku adalah makhluk bumi, tapi sekarang aku berada di langit”, kata beliau. Dilihat dari segi waktu menjalankan shalat subuh sudah masuk, tetapi sekarang dia berada diatas dia belum bisa melaksanakan shalat subuh. Beliau masih ragu, kemudian ia mengikuti hati nuraninya untuk melaksanakan shalat di pesawat. Posisi pesawat pada saat itu terbang menuju ke arah barat, sehingga tidak bisa melihat munculnya matahari dari arah timur. Jika dilihat dari kendaraan pesawat tidaklah terlihat masuk waktu shalat subuh. Delapan jam kemudian, pesawat mendarat di Maroko, saat mabit baru terdengarlah kumandang adzan subuh. Oleh karena itu beliau mengambil ibrah bahwa syariat haruslah menyesuaikan dengan ke-moderen-an, dalam konteks ini kita harus menyesuaikan syariat dengan perkembangan yang ada.
            Kedua, mengenai diperbolehkannya menggambil rukhsah berupa shalat qashar saat berpergian. Beliau memiliki pandangan yang sedikit berbeda dengan fiqh klasik. Fiqh klasik sebagai contoh imam syafi’i mendeskripsikan bahwa yang dimaksud berpergian adalah pergi keluar dari desa dengan batasan minimal 83 kilometer, menurut Prof. Dr. Mujammil.,M.Ag mengatakan pendapat imam syafi’i tentang maksud berpergian itu saja hanya berupa ijtihad, bukan sebuah nash yang tertulis. Beliau berpendapat kita harus menyesuaikan syariat dengan ke-modern-an. Jadi kita kalau di pesawat bila menemui waktu shalat maka shalatlah.
            Ketiga, masa ‘iddah merupakan masa ditanggungkan kepada sang istri yang ditinggal mati suaminya dengan tujuan untuk menentukan apakah masih ada janin di dalam rahim sang istri. Masa ‘iddah diwujudkan bukan hanya berdasarkan nash saja tapi juga memandang dari segi etika. Pantaskah dia setelah ditinggal mati suaminya langsung menikah? Pasti tidak, karena tidak elok dipandang jika setelah ditinggal mati langsung menikah, rasa sedih terhadap ditinggalnya suami tidak ada, maka dari itu islam memberi batasan sesuai dengan etika kesopanan. Beliau memiliki pandangan baru tentang masa ‘iddah, jika masa ‘iddah ditentukan hanya untuk mengetahui apakah ada janin di dalam rahim atau tidak, maka dengan teknologi canggih seperti USG sudah dapat melihat adakah janin, bahkan jenis kelamin sudah dapat diketahui dengan lat canggih tersebut. Jadi menurut beliau sudah boleh setelah suami meninggal, melaksanakan USG, dan hasilnya tak ada janin kemudian dilangsungkan dengan menikah.
            Begitu juga dalam hal ke-modern-an juga harus disesuaikan dengan batasan agama. Menurut Prof. Dr. Mujammil., M.Ag. teknologi sebenarnya diciptakan untuk membantu manusia dalam melaksanakan syari’at agama. Misalnya seorang muslim akan melaksanakan wudhu. Ukuran sumur jika di wilayah arab paling tidak berkedalaman sekitar 25 meter untuk menemukan air, jika seorang muslim tersebut menimba dengan kedalaman tersebut, sulitlah dia meraihnya. Dengan diciptakan teknologi seperti pompa air maka akan mempermudah dia dalam melaksanakan syariat seperti wudhu.
            Mengenai teknologi harus disesuaikan dengan agama misalnya, Korea Utara terkenal dengan pengembangan serta pembuat nuklir yang fenomenal. Keberadaannya sebagai sumber kekhawatiran komunitas internasional. Banyak jenis nuklir yang pernah diluncurkan oleh negara tersebut dengan berbagai jenis zat kimia pembangun nuklir ada yang berupa bom hidrogen, bom atom. Bahan-bahan yang dipakai ada yang berupa plutonium dan ada pula uranium dan masih banyak bahan lagi. Korea utara menciptakan senjata pemusnah massal tersebut dengan tujuan kedamaian dan politik. Kemudian apa tanggapan dan tindak lanjut dari komunitas internasional? Komunitas tersebut yang tersusun dari Amerika Serikat, Rusia, Cina, Jepang, dan Korea Selatan mencoba mengaja korea utara untuk terlibat dalam perundingan yang dikenal dengan perundingan enam pihak. Ada berbagai upaya untuk pelucutan senjata nuklir korea utara, tetapi upaya ini tidak menghalangi tidakan pyongyang (pimpinan pembuat nuklir korea utara). Dari tahun 2005 sampai 2016 tetap melaksanakan uji coba peledakan meskipun sudah ada upaya penghentian tindakan produksi nuklir. Oleh karena itu agama menanggapi bukankah itu sebuah madarat yang besar menciptakan pemusnah massal, dipandang dari logika saja merupakan ancaman umat manusia dan makhluk hidup yang lain.
            Berbagai contoh yang digambarkan diatas, kita harus menyesuaikan posisi agama dan ke-modern-an sesuai dengan kondisi dan batasannya. Penyesuaian syari’at dengan ke-modern-an harus diterapkan dan di sisi lain ke-modern-an juga harus di batasi oleh agama supaya tidak membabi buta dalam melaksanakan kegiatan yang mana mempergunakan ke-modern-an sebagai alat untuk membantu kepentingan manusia tersebut.
Khaf/ 31-03-2017


[1] Dalam ta’lim al-Muta’allim menjelaskan bahwa santri atau pelajar dilarang belajar tentang ilmu debat karena hal itu akan menimbulkan mudharat.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment