“Mendamaikan Kemodernan Dengan Syariat”
Syariat
adalah hukum islam, yang mana hukum tersebut diambil dari sumber dasarnya yakni
nash al-Quran dan al-Hadits. Untuk sumber hukum lainnya seperti urf, ijma’,
qiyas, masalihul mursalah dan lain sebagainya adalah tambahan dari hukum islam
sesuai dengan golongan keislaman masing-masing. Hukum islam didatangkan dengan
tujuan merangkul kaum muslimin agar menjadi muslim yang lurus tak terjerumus
dalam hitamnya kebebasan. Dalam rangka berfikir, mungkin ada golongan yang
mengatakan bahwa ilmu yang paling baik adalah ilmu fiqih dan ilmu hal, mengenai
filsafat dan ilmu debat jangan dipelajari maka akan merusak akidah kalian dalam
hal beragama.[1]
Islam
memandang positif jika umatnya memperkaya diri dengan keilmuan, bahkan
mewajibkan setiap muslim untuk menjadi intelek. Ulama’ Tafsir jaman dahulu mereka
sangat konperehensif dalam belajar keilmuan, untuk langkah awal mereka
mempelajari dasar-dasar agama baik tentang ‘Ulum al-Qur’an, ‘Ulum al-Hadits,
Fiqh, Sejarah Islam maupun yang lainnya. Setelah dasar kuat mereka belajar
keilmuan yang lain seperti filsafat yunani, filsafat kuno, matematika dan
keilmuan yang lainnya. Islam tidak menafikan keilmuan yang lain.
Modern
adalah kemajuan, atau sebuah gebrakan baru yang pada umumnya dilirik dari segi
kemajuan teknologinya. Diciptakan teknologi adalah upaya untuk membantu
manusia, contoh sepeda motor, sepeda motor ini digunakan untuk membantu manusia
dalam mempercepat geraknya menuju tujuan yang dituju, meminimalisir macet dan
lain sebagainya.
Menurut
Prof. Dr. Mujammil., M.Ag. seorang dosen IAIN Tulungagung dan pernah menjabat
menjadi Rektor STAIN Tulungagung(dulu masih berupa stain dan sekarang telah
beralih status menjadi IAIN seiring dengan terpenuhinya syarat-syarat alih
status), beliau berpendapat bahwa “Syariat harus sesuai dengan modern, dan
ke-modern-an harus disetir dengan syariat.” Dalam hal syar’i harus sesuai
dengan keadaan modern dalam lingkup tertentu. Berikut contoh-contoh yang
dikemukakan oleh beliau.
Pertama,
Suatu ketika beliau berpergian dari Dubai ke Maroko, beliau ingin
melaksanakan shalat subuh, tapi beliau bingung bagaimana melaksanakan shalat
subuh. “Aku adalah makhluk bumi, tapi sekarang aku berada di langit”, kata
beliau. Dilihat dari segi waktu menjalankan shalat subuh sudah masuk, tetapi
sekarang dia berada diatas dia belum bisa melaksanakan shalat subuh. Beliau
masih ragu, kemudian ia mengikuti hati nuraninya untuk melaksanakan shalat di
pesawat. Posisi pesawat pada saat itu terbang menuju ke arah barat, sehingga
tidak bisa melihat munculnya matahari dari arah timur. Jika dilihat dari
kendaraan pesawat tidaklah terlihat masuk waktu shalat subuh. Delapan jam
kemudian, pesawat mendarat di Maroko, saat mabit baru terdengarlah kumandang
adzan subuh. Oleh karena itu beliau mengambil ibrah bahwa syariat haruslah menyesuaikan
dengan ke-moderen-an, dalam konteks ini kita harus menyesuaikan syariat dengan
perkembangan yang ada.
Kedua,
mengenai diperbolehkannya menggambil rukhsah berupa shalat qashar saat
berpergian. Beliau memiliki pandangan yang sedikit berbeda dengan fiqh klasik.
Fiqh klasik sebagai contoh imam syafi’i mendeskripsikan bahwa yang dimaksud
berpergian adalah pergi keluar dari desa dengan batasan minimal 83 kilometer,
menurut Prof. Dr. Mujammil.,M.Ag mengatakan pendapat imam syafi’i tentang
maksud berpergian itu saja hanya berupa ijtihad, bukan sebuah nash yang
tertulis. Beliau berpendapat kita harus menyesuaikan syariat dengan
ke-modern-an. Jadi kita kalau di pesawat bila menemui waktu shalat maka
shalatlah.
Ketiga,
masa ‘iddah merupakan masa ditanggungkan kepada sang istri yang ditinggal
mati suaminya dengan tujuan untuk menentukan apakah masih ada janin di dalam
rahim sang istri. Masa ‘iddah diwujudkan bukan hanya berdasarkan nash saja tapi
juga memandang dari segi etika. Pantaskah dia setelah ditinggal mati suaminya
langsung menikah? Pasti tidak, karena tidak elok dipandang jika setelah
ditinggal mati langsung menikah, rasa sedih terhadap ditinggalnya suami tidak
ada, maka dari itu islam memberi batasan sesuai dengan etika kesopanan. Beliau
memiliki pandangan baru tentang masa ‘iddah, jika masa ‘iddah ditentukan hanya
untuk mengetahui apakah ada janin di dalam rahim atau tidak, maka dengan
teknologi canggih seperti USG sudah dapat melihat adakah janin, bahkan jenis
kelamin sudah dapat diketahui dengan lat canggih tersebut. Jadi menurut beliau
sudah boleh setelah suami meninggal, melaksanakan USG, dan hasilnya tak ada janin
kemudian dilangsungkan dengan menikah.
Begitu
juga dalam hal ke-modern-an juga harus disesuaikan dengan batasan agama.
Menurut Prof. Dr. Mujammil., M.Ag. teknologi sebenarnya diciptakan untuk
membantu manusia dalam melaksanakan syari’at agama. Misalnya seorang muslim
akan melaksanakan wudhu. Ukuran sumur jika di wilayah arab paling tidak
berkedalaman sekitar 25 meter untuk menemukan air, jika seorang muslim tersebut
menimba dengan kedalaman tersebut, sulitlah dia meraihnya. Dengan diciptakan
teknologi seperti pompa air maka akan mempermudah dia dalam melaksanakan
syariat seperti wudhu.
Mengenai
teknologi harus disesuaikan dengan agama misalnya, Korea Utara terkenal dengan
pengembangan serta pembuat nuklir yang fenomenal. Keberadaannya sebagai sumber
kekhawatiran komunitas internasional. Banyak jenis nuklir yang pernah
diluncurkan oleh negara tersebut dengan berbagai jenis zat kimia pembangun
nuklir ada yang berupa bom hidrogen, bom atom. Bahan-bahan yang dipakai ada
yang berupa plutonium dan ada pula uranium dan masih banyak bahan lagi. Korea
utara menciptakan senjata pemusnah massal tersebut dengan tujuan kedamaian dan
politik. Kemudian apa tanggapan dan tindak lanjut dari komunitas internasional?
Komunitas tersebut yang tersusun dari Amerika Serikat, Rusia, Cina, Jepang, dan
Korea Selatan mencoba mengaja korea utara untuk terlibat dalam perundingan yang
dikenal dengan perundingan enam pihak. Ada berbagai upaya untuk pelucutan
senjata nuklir korea utara, tetapi upaya ini tidak menghalangi tidakan
pyongyang (pimpinan pembuat nuklir korea utara). Dari tahun 2005 sampai 2016
tetap melaksanakan uji coba peledakan meskipun sudah ada upaya penghentian tindakan
produksi nuklir. Oleh karena itu agama menanggapi bukankah itu sebuah madarat
yang besar menciptakan pemusnah massal, dipandang dari logika saja merupakan
ancaman umat manusia dan makhluk hidup yang lain.
Berbagai
contoh yang digambarkan diatas, kita harus menyesuaikan posisi agama dan
ke-modern-an sesuai dengan kondisi dan batasannya. Penyesuaian syari’at dengan
ke-modern-an harus diterapkan dan di sisi lain ke-modern-an juga harus di
batasi oleh agama supaya tidak membabi buta dalam melaksanakan kegiatan yang
mana mempergunakan ke-modern-an sebagai alat untuk membantu kepentingan manusia
tersebut.
Khaf/ 31-03-2017
[1] Dalam
ta’lim al-Muta’allim menjelaskan bahwa santri atau pelajar dilarang belajar
tentang ilmu debat karena hal itu akan menimbulkan mudharat.

ConversionConversion EmoticonEmoticon